Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 4 Tahun 2015

Pembentukan Dana Cadangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sampang tahun 2018; Sumber dan Besaran Dana Cadangan ; Penempatan Dana Cadangan; Pencairan dan Penggunaan Dana Cadangan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2015
Sumber
LD No 4
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan