Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2021

Kawasan Tanpa Rokok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Terdiri dari 18 Pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban, Larangan, Dan Tanggungjawab, Tanda/Petunjuk/Peringatan Dilarang Merokok Dan Tata Cara Pemasangannya, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pembentukan Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
04 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
BD 2021/4
Subjek
KESEHATAN - LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
Halaman ini telah diakses 355 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan