Terdiri dari 18 Pasal 8 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kawasan Tanpa Rokok, Hak, Kewajiban, Larangan, Dan Tanggungjawab, Tanda/Petunjuk/Peringatan Dilarang Merokok Dan Tata Cara Pemasangannya, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pembentukan Tim Pemantau Kawasan Tanpa Rokok, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat