Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019

Pedoman Teknıs Pengeloıaan Belanja Dana Desa, Aıokası Dana Desa, Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Bagı Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musı Rawas Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TUJUAN DAN PRINSIP,KETENTUAN UMUM BEI"ANJA DES,DANA DESA,PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,MEKANISME PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA,AIOKASI DANA DESA,BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PEMERI},ITAH DESA TAHUN 20 19.PENDAPATAN ASLI DESA, HIBAH DAN SUMBANGAN YANG TIDAK MENGINAT DARI PIHAK KETIGA, I.AIN-I,AIN PENDAPATAN YANG SAH,PEMBINMN DAN PENGAWASAN,PEI,APORAN,PARTISIPASI MASYARAKAT,SANKSI ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Nomor 04 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknıs Pengeloıaan Belanja Dana Desa, Aıokası Dana Desa, Bagı Hasıl Pajak Daerah Dan Retrıbusı Daerah Bagı Pemerintah Desa Dalam Kabupaten Musı Rawas Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
08 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2019
Tanggal Berlaku
08 Februari 2019
Sumber
BD.2019/NO.04
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan