PERDA Kab. Rembang No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 4 TH. 2009 TENTANG PENGELOLAAN TEMPAT PELELANGAN IKAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menjamin kesinambungan pelelangan ikan di Kabupaten Rembang sebagai upaya peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat pesisir serta peningkatan pendapatan asli daerah, perlu mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan , mengenai khususnya tarif retribusi Tempat Pelelangan Ikan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan perlu disempurnakan sesuai perkembangan dan dinamika masyarakat nelayan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik 3 Indonesia Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005';Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan 4 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009Peraturan Daerah kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya status RSUD Ratu Zalecha menjadi BLUD maka RSUD Ratu Zalecha diberikan kewenangan untuk mengelola dan menetapkan obyek dan tarif pelayanan kesehatan, berdasarkan hal tersebut maka pengaturan tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Ratu Zalecha perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 79 A dan 95 B Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menggratiskan biaya pengurusan dan penerbitan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan dan melarang adanya pungutan biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, perlu dilakukan pencabutan di dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, serta adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umun berupa retribusi alat pemadam kebakaran dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 8 Tahun 1999; UU Nomor 36 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 38 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 44 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 2 Tahun 1985; PP Nomor 42 Tahun 1993; PP Nomor 44 Tahun 1993; PP Nomor 53 Tahun 2000; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 69 Tahun 2010.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Mengubah :
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2014.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 8 Tahun 2014
bahwa dalam pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja
mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai
pelaku dan tujuan pembangunan;bahwa Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penempatan
Tenaga Kerja di Kabupaten Pasir (Lembaran Daerah Kabupaten Pasir
Tahun 2006 Nomor 5 seri E), perlu ditinjau kembali sehubungan
dengan perkembangan pembangunan ketenagakerjaan dan
penyesuaian dengan peraturan perundang -undangan;
bahwa untuk maksud tersebut, diperlukan pengaturan
ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komp erhensif antara lain
mencakup pembangunan sumber daya manusia, peningkatan
produktivitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan
kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan
pembinaan hubungan Industrial serta perlindungan tenaga kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf
a, b, dan huruf c, perlu perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Ketenagakerjaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Negara 2918);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 320);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3243);
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lemaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 32,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning the Proshibition and
Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of Child
Labour (Konvensi ILO No. 182 Mengenai Pelarangan Dan Tinda kan
Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak)
(Lembaran Negara Repbulik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat
Buruh (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2000 Nomor 131,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3989);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambah
Lembaran Negara Nomor 4279);
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4356);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 523 4).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1991 tentang Latihan Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3458);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang Upaya
Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3754);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3552);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republi k Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasir (L embaran
Daerah Kabupaten Pasir Tahun 2005 Nomor 3).
PERATURAN DAERAH TENTANG KETENAGAKERJAAN.
BAB I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2014 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Masyarakat hukum adat di Kabupaten Halmahera Utara mempunyai hubungan yang tidak terpisahkan dengan pertambangan, sebagai sarana untuk mempertahankan dan memelihara kehidupan dan identitas budaya dalam aspek spiritual, sumber kehidupan ekonomi, dan pengembangan kehidupan lainnya. Dengan meningkatnya intensitas pembangunan menjadikan pertambangan memiliki nilai ekonomi tinggi, telah mengakibatkan berkurangnya akses masyarakat hukum adat dalam memanfaatkan pertambangan. Sehubungan dengan hal tersebut, diperlukan pengaturan hukum yang memberikan akses masyarakat hukum adat dalam pemanfaatan pertambangan, serta memberikan jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam hubungan kerjasama antara masyarakat hukum adat, pelaku ekonomi, dan pemerintah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 6 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Agraria Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kab. Halmahera Utara No. 9 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Masyarakat Hukum Adat, Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Penyelesaian Sengketa, Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
15 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, LD.2014/NO.59, TLD.NO.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi hak asasi manusia dalam memperoleh layanan kesehatan bagi setiap individu dan masyarakat di Sulawesi Tengah, serta tercapainya tujuan pembangunan kesehatan diperlukan tenaga kesehatan yang memadai baik dari segi jumlah, jenis maupun mutu melalui pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum, diperlukan peraturan yang menjadi dasar dalam melakukan pengembangan dan pemberdayaan tenaga kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka mengantisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan, mendekatkan keterjangkauan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, serta meningkatkan kesinambungan tenaga kesehatan agar lebih berkualitas. Gagasan pentingnya Perda dimaksud, tentu sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan dijalankan sesuai dengan perubahan paradigma pelayanan kesehatan itu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
16 halaman; Penjelasan 5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembar Daerah Provinsi Kalimantan Tahun 2014 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Dengan ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka ada beberapa sub materi yang beum terakomodir atau memenuhi aturan yang berlaku baik dari muatan batang tubuh maupun di penjelasan umum agar di lapangan berjalan dengan baik; Berdasarkan Pertimbangan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.91 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kaltim No.05 Tahun 2008; Perda Kaltim No.01 Tahun 2011.
Tarif PKB: a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi; b.1,0% untuk kendaraan bermotor umum; c. 0,5% untuk kendaraan ambulance, pemadam kebarakan, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; d. 0,2% untuk Kendaraan Bermotor; e. 0,1% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat