Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan yaitu tentang ketentuan umum, jenis lelang, penanggung jawab teknis pelaksanaan, penggunaan jasa dan besarnya tarif retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat