PROV. KALTIM TAHUN 2019-2023-RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2019/No.57
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Inpres No.3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan, maka diwajibkan
pada daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi 2019-2023 di tingkat Provinsi yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi 2015-2019. Dan penyesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2019-2023, maka disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan Pergub
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2004; PP No.17 Tahun 2015; Perpres No.2 Tahun 2015; Permen PPN No.1 Tahun 2018; Perda Kaltim No.2 Tahun 2019
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Rencana aksi daerah pangan dan gizi, pemantauan dan evaluasi, pembiayaan, dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2019.
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan pangan Kota Magelang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota
Magelang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan
Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota
Magelang; bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, maka kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas
Pertanian dan Pangan Kota Magelang perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Pangan Kota
Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 7, perubahan Pasal 3 ayat (1), penghapusan Pasal 5, penyisipan Pasal 11A, perubahan Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2016 diubah.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2010
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPangan, Pertanian dan Peternakan
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan;bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 / Permentan / SR. 130/11/2009 Juncto Nomor 32 / Permentan / SR. 130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/ 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Permentan / OT.140/09/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s/d XV Peraturan Bupati Klaten Nornor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bcrsubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BERITA DAERAH KABUPATEN BADUNG TAHUN 2023 NOMOR 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2022 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 14,Pasal 16, dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah un 2015
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pengadaan,Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,
Sanksi Administratif,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada ' tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2023.
-
-
7 Halaman dan Salinan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 56 Tahun 2009
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
PUPUK BERSUBSIDI - KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2009/No. 56
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa adanya penambahan pupuk bersubsidi khususnya Urea di
seluruh kecamatan pada bulan Nopember dan Desember
sehingga perlu penyesuaian kebutuhan pupuk selama dua bulan
Tahun 2009, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28
Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009
Di Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
28 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2009 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 diubah.
4 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 56 Tahun 2021
Badan Layanan Umum Pangan, Pertanian dan Peternakan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2021/NO.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian
ABSTRAK:
Bahwa penyuluhan pertanian merupakan suatu proses pembelajaran bagi petani dan pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraannya serta
meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup;
Bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan tugas pembinaan dan penyelenggaraan penyuluhan
serta peningkatan program pertanian secara teknis dan langsung kepada masyarakat, perlu
membentuk Balai Penyuluhan Pertanian di tiap Kecamatan;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 03/KPTS/SK.200/I/05/ 2019 ten tang Pengelolaan Balai Penyuluhan Pertanian , pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian ditetapkan melalui Peraturan Bupati;
Bahwa berdusurkan pertimbnngnn s bagaimana dimaksud dalam huruf a, h rruf b, dan huruf c
perl'u menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian.
Dasar Hukum : Undang-Undnng Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/ Permentan/SM.050/12/2016; Peraturan Menteri Pertanian Nomor ; 03jPermentan/SM.200/1/2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanab Bumbu Nomor 40 Tabun 2017; Peraturan Bupati Tanab Bumbu Nomor 9 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : PEMBENTUKAN BALAI PENYULUH PERTANIAN.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD DAN TUJUAN;
PEMBENTUKAN, TUGAS DAN FUNGSI;
SUSUNAN ORGANISASI;
MEKANISME DAN HUBUNGAN TATA KERJA;
MONITORING DAN EVALUASI;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012
ABSTRAK:
Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha meningkatkan produktivitas disektor pertanian, sehingga tujuan untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat terpenuhi; pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi untuk beberapa jenis pupuk tertentu untuk mendukung usaha dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU no.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.77 Tahun 2005; PEPRES No.15 Tahun 2011; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. pupuk an-organik, (Urea, ZA, Superphos, NPK) yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen; dan b. pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen. Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan PT. Pupuk Petrokimia Gresik. Penyalur di Lini IV ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Urea Rp. 1.800,- per Kg; b. Pupuk Za Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP – 36 Rp. 2.000,- per Kg ; d. Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg; e. Pupuk Organik Rp.500,- per Kg. Produsen, Distributor dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.16 Tahun 2011.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada
Penyalur di Lini IV ke Petani atau kelompok Tani diatur sebagai berikut : a. penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; dan b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 56 Tahun 2010
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 56, BD.2010/NO.26 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Berdasarkan Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010 telah ditetapkan alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010. Berdasarkan Permentan No. 49/Permentan/SR.130/9/2010 tanggal 7 September 2010 telah diadakan perubahan atas alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2010, menurut jenis pupuk dan sebaran provinsi. Berdasarkan realisasi penyerapan pupuk bersubsidi dari masing-masing kabupaten/kota di Prov Sumsel sampai dengan bulan Oktober 2010 dan untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di kabupaten/kota pada musim tanam 2010, maka perlu diatur realokasi pupuk bersubsidi antara kabupaten/kota di Prov. Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2001; Perpres No. 77 Tahun 2005; Permentan No. 50/Permentan/SR.130/11/2009 sebagaimana diubah dengan Permentan No. 32/Permentan/SR.130/4/2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No. 7 Tahun 2010; Pergub No. 62 Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan alokasi Pupuk Bersubsidi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2010.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 62 Tahun 2009 Tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010 sebagaimana diubah dengan Pergub No. 20 Tahun 2010
4 hlm, Lampiran : 6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka perlu mengubah kembali
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 sehingga Lampiran I sampai dengan Lampiran IX menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 diubah.
3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat