Pupuk Bersubsidi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 56, BD.2010/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK: |
- bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan;bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang, dan untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 / Permentan / SR. 130/11/2009 Juncto Nomor 32 / Permentan / SR. 130/4/2010 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2010, perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Klaten tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M.DAG/PER/6/ 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 / Permentan / OT.140/09/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s/d XV Peraturan Bupati Klaten Nornor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bcrsubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2010.
- 20 halaman
|