Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2010

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I s/d XV Peraturan Bupati Klaten Nornor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bcrsubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
17 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2010
Tanggal Berlaku
17 Desember 2010
Sumber
BD.2010/NO.42
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Klaten nomor 38 Tahun 2009 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2010

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan