Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu menyusun dan menetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel;
Peraturan Daerah ini adalah:
• 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
• 3. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
• 4. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048) ;
• 5. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
• 6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
• 7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
• 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
• 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
• 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
• 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
• 12. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Nama, Obyek dan Subyek Pajak
• Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak
• Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak
• Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak
• Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak
• Tata Cara Pembayaran
• Tata Cara Penagihan Pajak
• Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak
• Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding
• Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
• Kadaluwarsa
• Ketentuan Pidana
• Penyidikan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran dinyatakan tidak berlaku lagi.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 29 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru; . bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan catatan sipil. Hal-hal yang diatur antara lain jenis pelayanan catatan sipil, kewajiban dan hak setiap orang pribadi, retribusi pelayanan catatan sipil, wilayah dan tata cara pemungutan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Katen Nomor 5 Tahun 1998 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/No. 27 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk,serta Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 T ahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Bea ya Cetak Kartu T anda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda
Penduduk;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1961; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 45 T ahun 1954; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan pelaporan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk, retribusi pelayanan catatan sipil, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar paraturan, serta pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 25 Tahun 2002
IZIN - PRAKTEK - DOKTER UMUM - DOKTER SPESIALIS - DOKTER GIGI - PRAKTEK BIDAN - PERAWAT - KONSULTASI AHLI GIZI - IZIN KERJA - APOTEKER - ASISTEN APOTEKER
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2002/NO.57
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK
BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN
APOTEKER
ABSTRAK:
Kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi kehidupan manusia, untuk itu setiap pemberian pelayananan kesehatan perlu dilakukan upaya penertiban, pembinaan, pengawasan dan pengendalian; Dalam rangka penggalian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelaksanaan penertiban, pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap kegiatan praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker di Kabupaten Muaro Jambi dipandang perlu diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang izin praktek dokter, dokter gigi, praktek bidan/perawat, konsultasi ahli gizi, izin kerja apoteker dan asisten apoteker.
UU No. 54 Tahun 1999 Jo UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenkes RI No. 1189A/Menkes/SK/X/1999; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmenkes No. 647/MENKES/SK/IV/2000; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PRAKTEK DOKTER UMUM, DOKTER SPESIALIS, DOKTER GIGI, PRAKTEK BIDAN/PERAWAT, KONSULTASI AHLI GIZI, IZIN KERJA APOTEKER, DAN ASISTEN APOTEKER, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
8 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, BD.2002/No. 25 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka dipandang perlu dilaksanakan pengaturan kembali terhadap Izin Gangguan di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;
Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 1993; Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/04.SK/4-1988; Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal tentang izin gangguan, yang meliputi tata cara pengajuan izin gangguan, kewajiban dan hak masyarakat dan pemerintah, tata cara pemberian izin gangguan, jangka waktu berlakunya izin gangguan, penolakan dan pencabutan izin, nama, obyek dan subyek izin gangguan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran serta struktur dan besarnya tarif, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, tata cara penagihan, pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, masa retribusi, penyidikan dan ketentuan pidana bagi Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 3 Tahun 1988 dicabut.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2002
IZIN - PEMANFAATAN - KAYU - TANAMAN - RAKYAT - (IPKTR)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2002/NO.55
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR)
ABSTRAK:
Dalam rangka menunjang peremajaan karet tua dan pemanfaatan kayu sengon serta janis kayu tanaman rakyat lain yang berasal dari tanah milik / kebun rakyat / hutan rakyat perlu diadakan pengaturan melalui penerbitan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Izin Pemanfaatan Kayu Tanaman Rakyat (IPKTR);
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 04 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 27 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR), meliputi Tata Cara Pemberian IPKTR; Prioritas Pemberian IPKTR; Luas Areal dan Masa Berlakunya IPKTR; Persyaratan Permohonan IPKTR; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan; Tata Usaha Kayu Tanaman Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab. Bogor Tahun 2002 No 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa kontruksi mempunyai peranan penting dan strategi dalam pembangunan daerah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 PP No. 28 Tahun 2000 maka perlu membentuk Perda tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2000; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Dan Penerbitan, Jenis Usaha Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Kontruksi, Klasifikasi Dan Kualifikasi Usaha Jasa Kontruksi, Perizinan, Jangka Waktu Izin, berakhirnya Iujk, Retribusi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2002.
27 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat