Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum • Nama, Obyek dan Subyek Pajak • Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak • Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak • Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak • Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak • Tata Cara Pembayaran • Tata Cara Penagihan Pajak • Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak • Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi • Tata Cara Penyelesaian Keberatan dan Banding • Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak • Kadaluwarsa • Ketentuan Pidana • Penyidikan • Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat