Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan pelaporan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk, retribusi pelayanan catatan sipil, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar paraturan, serta pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat