Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002

Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Kartu Keluarga dan kartu Tanda Penduduk. Hal-hal yang diatur antara lain hak dan kewajiban setiap penduduk dan penduduk sementara, penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan pelaporan, prosedur dan tata cara penyelenggaraan pendaftaran penduduk, retribusi pelayanan catatan sipil, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar paraturan, serta pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pelayanan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
28 September 2002
Tanggal Pengundangan
28 September 2002
Tanggal Berlaku
28 September 2002
Sumber
LD.2002/No. 27 Seri C
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 1994 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan perubahan Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk

  2. peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang penggantian Biaya Cetak Kartu tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan