Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2002

IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR), meliputi Tata Cara Pemberian IPKTR; Prioritas Pemberian IPKTR; Luas Areal dan Masa Berlakunya IPKTR; Persyaratan Permohonan IPKTR; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan; Tata Usaha Kayu Tanaman Rakyat; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU TANAMAN RAKYAT (IPKTR)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2002
Tanggal Pengundangan
12 Oktober 2002
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2002/NO.55
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 426 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan