Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Dan Penerbitan, Jenis Usaha Bentuk Dan Bidang Usaha Jasa Kontruksi, Klasifikasi Dan Kualifikasi Usaha Jasa Kontruksi, Perizinan, Jangka Waktu Izin, berakhirnya Iujk, Retribusi, Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin, Pembinaan Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, penyidikan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat