PENYELENGGARAAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN BANJAR
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2016/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 251 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gubernur Kalimantan Selatan sebagai wakil Pemerintah Pusat berwenang untuk membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/ atau kesusilaan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor:188.44/ 0287/ KUM/ 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Izin Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Di Kabupaten Banjar. Untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 02/ PER/ M. Kominfo/3/ 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 11 tahun 2012 tentnag izin penyelenggaraan menara telkomunikasi di kabupaten Banjar.
a. Pasal 1 diubah
b. Pasal 4 ayat (2) dicabut
c. Pasal 35 diubah
d. Pasal 47 dicabut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 11 TAHUN 2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2016
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Majalengka Dan Rumah Sakit Umum Daerah Cideres Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaen Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaen Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat serta adanya perubahan kewenangan dalam pemberian izin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis perizinan dan non perizinan pada Lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 diubah.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2009
PERDA Kab. Kubu Raya No. 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 9 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN KUBU RAYA
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 ayat (1) huruf f bahwa penyelenggataan pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah dan merupakan urusan yang berskala Kabupaten/Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Kubu Raya
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.20 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; UU No.35 Tahun 2007 PP No.19 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.74 Tahun 2008; Permendiknas No.11 Tahun 2005; Permendiknas No.22 Tahun 2006;Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendiknas No.12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.10 Tahun 2009; Kepmendiknas RI No.044/U/2003; Perda No.2 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan; Bentuk Satuan Pendidikan; Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Kepala Satuan Pendidikan/Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah; Kurikulum; Ijin dan Persyaratan Pendirian, Operasional, Perubahan Nama, Penggabungan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Pencabutan Ijin Satuan Pendidikan; Penyelenggaraan Satuan Pendidikan; Pengelolaan Satuan Pendidikan; Pembiayaan Satuan Pendidikan; Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi; Kerjasama Satuan Pendidikan; Lingkungan Belajar; Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan; Dewan Pendidikan; Komite Sekolah; Hak dan Kewajiban Peserta Didik; Wajib Belajar; Pembinaan dan Pengawasan Satuan Pendidikan; Ketentuan Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2009.
Perbup ini memiliki 28 halaman dan 5 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pencapaian standar pelayanan minimal pelayanan kesehatan di Kabupaten Konawe, Pemerintah Daerah diperhadapkan dengan kondisi bangunan dan lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe yang ada sudah tidak layak sehingga berimplikasi pada kurang optimalnya pelayanan RSUD Kabupaten Konawe. Dengan keterbatasan kapasitas keuangan Daerah, maka dalam upaya pembangunan RSUD yang layak sesuai dengan tuntutan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat dibutuhkan dukungan pendanaan yang bersumber dari pinjaman Daerah. untuk merealisasikan pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud di atas, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang pinjaman daerah pembangunan RSUD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 15 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.2 Tahun 2001; PP No.23 Tahun 2005; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.39 Tahun 2006; PP No.40 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2008; PP No.26 Tahun 2008; PP No.31 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 54 Tahun 2009; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Pera Kab Konawe No.9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pinjaman daerah pembangunan rumah sakit umum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jumlah pinjaman, jangka waktu dan bunga pinjaman, serta biaya manajemen, biaya administrasi, dan biaya kesepakatan pinjaman. Dalam peraturan ini diatur juga mengenai sanksi keterlambatan dan penarikan pinjaman, pembayaran kewajiban pinjaman, mekanisme pembayaran pinjaman, kepastian pembayaran pinjaman. Dan yang terakhir adalah pengaturan terkait pembukuan dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan PT. SMI dapat di addendum berdasarkan kesepakatan bersama
12 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam No. 9 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan dan Penandatanganan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada rnasyarakat dibidang perizman rnaka perlu melimpahkan sebagian kewenangan dibidang perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam. Sehubungan adanya perubahan nomenklatur organisasi perangkat daerah Kota Pagar Alarn, maka Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam tidak relevan lagi sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2016; Perpres No. 97 tahun 2014; Permendagri
No. 24 tahun 2006; Permendagri No. 20 tahun 2008.
Materi Pokok dalam Peraturan Walikota ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Tujuan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, .Jenis-jenis perizinan yang didelegasikan Kewenangan Penandatanganannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pagar Alam, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, Kewenangan Penandatanganan Perizinan, duplikasi izin dan pengesahan salinan izin, pembinaan teknis serta pengawasan ketaatan terhadap perizinan, Pencabutan izin. Jenis -jenis Perizinan yang telah dikeluarkan belum habis masa berlakunya maka tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
Pasal 19, Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Pelimpahan
Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan dan Non Perizinan Serta Pendelegasian Penandatanganan Perizinan
Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pagar Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Prosedur Teknis Penyelenggaraan Perizirian diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Prosedur penyelenggaraan Pelayanan Perizinan akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota Pagar Alam.
- Hal-hal yang bersifat teknis operasional diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, sederhana, mudah, murah, transparan dan pasti, maka dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu; bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dan perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyederhanaan jenis dan prosedur PTSP yang dibagi menjadi perizinan dan non perizinan, penyelenggaraan PTSP, MPP Perizinan dan Non Perizinan, Pemohon baik dari perorangan maupun badan, jenis perizinan dan non perizinan, PTSP -el, Standar Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan yang dibebankan pada APBD, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, SKM, Inovasi, Keterbukaan Informasi serta Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2009 Nomor 14) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat