Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyederhanaan jenis dan prosedur PTSP yang dibagi menjadi perizinan dan non perizinan, penyelenggaraan PTSP, MPP Perizinan dan Non Perizinan, Pemohon baik dari perorangan maupun badan, jenis perizinan dan non perizinan, PTSP -el, Standar Pelayanan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Keuangan yang dibebankan pada APBD, pengelolaan pengaduan harus dilakukan secara cepat, tepat, tertib, tuntas, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, SKM, Inovasi, Keterbukaan Informasi serta Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 440 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan