PELIMPAHAN KEWENANGAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2015/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaen Demak
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan yang cepat, tepat, dan efisien kepada masyarakat serta adanya perubahan kewenangan dalam pemberian izin oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengubah Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Demak;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai jenis perizinan dan non perizinan pada Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2015.
- Peraturan Bupati Demak Nomor 17 Tahun 2014 diubah.
- 7 halaman
|