Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka
perlu mengatur kembali tata cara pencalonan,
pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Persyaratan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa,
Persyaratan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya,
Mekanisme Dan Biaya Pengisian Perangkat Desa Lainnya,
Penetapan Perangkat Desa Lainnya,
Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya,
Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa,
Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa,
Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya,
Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dicabut.
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/ Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Kedurang. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum:
1.UU Darurat Nomor 04 Tahun 1956
2.UU Nomor 09 Tahun 1967
3.UU Nomor 03 Tahun 2003
4.UU Nomor 10 Tahun 2004
5.UU Nomor 32 Tahun 2004
6.UU Nomor 33 Tahun 2004
7.PP Nomor 25 Tahun 2000
8.PP Nomor 72 Tahun 2006
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 1999
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006
11.Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 03 Tahun 2007
Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang sebagai Desa Definitif sebagai berikut :
1. Desa BatuAmpar
2. Desa Rantau Sialang
3. Desa Bumi Agung
4. Desa Palak Siring
5. Desa Keban Agung I
6. Desa Keban Agung II
7. Desa Keban Agung III
8. Desa Tanjung Alam
9. Desa Tanjung Negara
10. Desa Suka Nanti
11. Desa Muara Tiga
12. Desa Tanjung Besar
13. Desa Durian Sebatang
14. Desa Pajar Bulan
15. Desa Lawang Agung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
Pengaturan Lebih Lanjut mengenai pelaksanaan Pemerintahan di Desa barn hasil dari Pemekaran, baik mengenai penunjukan Penjabat Kepala Desa dan lain-lain ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dalam rangka pelaksanaan otonomi, maka dalam pengaturan desa dipandang perlu mengatur keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam satu peraturan tersendiri;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 15) perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulannya.
(2) Selain penghasilan tetap, Kepala Desa diberikan penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Jenis Penghasilan lain Kepala Desa antara lain:
a. Biaya Kesehatan;
b. Penunjang Operasional;
c. Pakaian Dinas;
d. Biaya Perjalanan Dinas;
e. Biaya Tamu;
f. Biaya Pemeliharaan Kendaraan.
(4) Penghasilan Tetap setiap bulannya dan penghasilan lain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan kemampuan desa dan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Peraturan Bupati
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan desa, sebagai perwujudan
pelaksanaan otonomi desa, Pemerintah Desa perlu
menyusun dan merumuskan kebijakan yang merupakan
program kerja Pemerintah Desa dan disusun dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Azas Umum Anggaran;
3. Penyusunan dan Penetapan:
a) Struktur APB Desa,
b) Penyusunan APB Desa,
c) Penetapan APB Desa,
d) Perubahan APB Desa;
4. Pelaksanaan APB Desa:
a) Pejabat Pengelolaan Anggaran,
b) Penatausahaan;
5. Perhitungan APB Desa;
6. Pertanggungjawaban APB Desa;
7. Pengawasan APB Desa;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2007.
10 halaman, dan 3 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa desa sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai organisasi pemerintahan memiliki kewenangan
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri,
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan dukungan dana
yang memadai ; bahwa untuk adanya dukungan dana sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu mengatur sumber pendapatan desa ; bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 72 Peraturan Pemerintah
Nom<5r 72 Tahun 2005 tentang Desa , Sumber Pendapatan
Desa perlu dia'iur dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, b dan c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Sumber Pendapatan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undarig Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan, kekayaan, dan alokasi dana desa serta pengurusan dan pengawasannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 13 tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007
Bahwa dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan pemerintah desa dan untuk membantu tugas dan kewenangan Kepala Desa perlu adanya Perangkat Desa yang kuat, berdaya guna dan berhasil guna, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, tentang Desa dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2006; Perda Kab. Ciamis No. 6 Tahun 2000; Perda Kab. Ciamis No. 1 Tahun 2002
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Kedudukan Perangkat Desa; Persyaratan Calon Perangkat Desa; Masa Kerja; Kedudukan Keuangan; Uraian Tugas Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Pemberhentian Sementara Perangkat Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2007.
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat