Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi Persyaratan Dan Pengangkatan Sekretaris Desa, Persyaratan Dan Pengangkatan Perangkat Desa Lainnya, Mekanisme Dan Biaya Pengisian Perangkat Desa Lainnya, Penetapan Perangkat Desa Lainnya, Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya, Kewajiban Dan Larangan Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya, Pengangkatan Penjabat Perangkat Desa Lainnya, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat