Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 7 Tahun 2007

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Umum Anggaran; 3. Penyusunan dan Penetapan: a) Struktur APB Desa, b) Penyusunan APB Desa, c) Penetapan APB Desa, d) Perubahan APB Desa; 4. Pelaksanaan APB Desa: a) Pejabat Pengelolaan Anggaran, b) Penatausahaan; 5. Perhitungan APB Desa; 6. Pertanggungjawaban APB Desa; 7. Pengawasan APB Desa; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
08 Agustus 2007
Tanggal Berlaku
08 Agustus 2007
Sumber
LD.2007/NO.7, TLD No.7, LL KAB. Bengkayang: 13 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 494 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan