Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Azas Umum Anggaran; 3. Penyusunan dan Penetapan: a) Struktur APB Desa, b) Penyusunan APB Desa, c) Penetapan APB Desa, d) Perubahan APB Desa; 4. Pelaksanaan APB Desa: a) Pejabat Pengelolaan Anggaran, b) Penatausahaan; 5. Perhitungan APB Desa; 6. Pertanggungjawaban APB Desa; 7. Pengawasan APB Desa; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat