Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2007

Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang sebagai Desa Definitif sebagai berikut : 1. Desa BatuAmpar 2. Desa Rantau Sialang 3. Desa Bumi Agung 4. Desa Palak Siring 5. Desa Keban Agung I 6. Desa Keban Agung II 7. Desa Keban Agung III 8. Desa Tanjung Alam 9. Desa Tanjung Negara 10. Desa Suka Nanti 11. Desa Muara Tiga 12. Desa Tanjung Besar 13. Desa Durian Sebatang 14. Desa Pajar Bulan 15. Desa Lawang Agung

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Kedurang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Manna
Tanggal Penetapan
09 Juli 2007
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2007
Tanggal Berlaku
09 Juli 2007
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan