(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulannya. (2) Selain penghasilan tetap, Kepala Desa diberikan penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jenis Penghasilan lain Kepala Desa antara lain: a. Biaya Kesehatan; b. Penunjang Operasional; c. Pakaian Dinas; d. Biaya Perjalanan Dinas; e. Biaya Tamu; f. Biaya Pemeliharaan Kendaraan. (4) Penghasilan Tetap setiap bulannya dan penghasilan lain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan kemampuan desa dan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat