Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007

Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Kepala Desa dan Perangkat Desa diberikan Penghasilan Tetap setiap bulannya. (2) Selain penghasilan tetap, Kepala Desa diberikan penghasilan lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jenis Penghasilan lain Kepala Desa antara lain: a. Biaya Kesehatan; b. Penunjang Operasional; c. Pakaian Dinas; d. Biaya Perjalanan Dinas; e. Biaya Tamu; f. Biaya Pemeliharaan Kendaraan. (4) Penghasilan Tetap setiap bulannya dan penghasilan lain dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berdasarkan kemampuan desa dan diatur dengan Keputusan Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
21 Februari 2007
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2007
Tanggal Berlaku
21 Februari 2007
Sumber
LD.2007/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 402 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan