Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTANOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PRODUK LAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan usulan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Samarinda melalui Surat Nomor: 800/428/100.26 tanggal 31 Mei 2018 tentang review lampiran Peraturan Walikota Samarinda Nomor 5 Tahun 2018, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Jomor 12 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan Dan Non Perizinan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Walikota Samarinda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2017 Nomor12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatangan Produk Layanan Perizinan dan Non Perizinan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2018 Nomor 5),
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 5 Tahun 2018
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PErubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MERANGIN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Perda Kab. Merangin No. 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permen Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009; Perda No. 8 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Merangin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pemenuhan layanan
dasar pendidikan bagi anak usia dini secara berkualitas,
terukur, sistemik, holistik dan integratif;
b. bahwa program pendidikan anak usia dini harus mampu
menjamin terlayaninya anak usia dini mendapatkan akses
dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
secara mudah dan berkualitas secara berkesinambungan
dan berkelanjutan;
c. bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, memberikan
wewenang dan tanggung jawab kepada daerah dalam
urusan pendidikan, maka diperlukan peraturan daerah
untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun
1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tk. II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5606);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4301);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini HolistikIntegratif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 146);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668);
Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah
ini meliputi :
a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal;
b. Kelompok Belajar;
c. Taman Penitipan Anak;
d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis.
(1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur
nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu.
(2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan
Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan.
(3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat.
(4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan
Perundang-Undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 29 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9139 Tahun 2016 ten tang Pembatalan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2011 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten
Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Dalam Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang--Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 5587) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5162);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2007 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peratu.ran Daerah Nomor 7 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017
Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 230);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29).
Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018
TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/ No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati harus ditetapkan rincian dana untuk setiap Desa berdasarkan tata cara pengalokasian dana Desa Setiap Kabupaten/ Kota yang ditetapkan dengan peraturan Bupati, untuk itu dibentuklah peraturan ini.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017; PermenDes No. 19 Tahun 2017; Permenkeu RI No. 199/PMK.07/2017; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No, 8 Tahun 2017; Perbup No. 13 Tahun 2015; Perbup No. 23A Tahun 2015; Perbup No. 76 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian, penetapan,dan prioritas penggunaan dana desa setiap desa kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dan evaluasi dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Peraturan ini terdiri atas 21 hlm, Lampiran : 7 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Grobogan No. 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan surat edaran Menkeu No S-1/MK.7/2018 tanggal 8 Januari 2018 perihal penyampaian pokok-pokok materi PMK No 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota TA 2018; Penyampian Pokok-Pokok Materi PMK No 225/PMK.07/2017 tentang perubahan kedua atas PMK No 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan dana desa; penyampaian pokok-pokok materi PMK No 199/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Dana Desa setiap kabupaten/Kota dan penghitungan rincian dana desa setiap desa; dan penyampaian daftar desa tertinggal dan desa sangat tertinggal penerima alokasi afirmasi TA 2018; sehubungan dengan adanya perubahan rincian dana desa menurut kab/kota, apabila Perda tentang APBD TA 2018 telah ditetapkan, Pemda harus menyesuaikan alokasi dana desa dengan terlebihd ahulu melakukan perubahan terhadap Perkada tentang penjabaran APBD TA 2018 dengan pemberitahuan kepada pinpinan DPRD: bahwa sesuai dengan surat mendagri No 511.1/9087/SJ tanggal 8 Desember 2017 perihal pelaksanaan program beras sejahtera (Rastra) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2018, dalam rangka penyediaan dukungan pendanaan dalam APBD guna pelaksanaan Rastra dan BPNT tahun 2018, bagi Pemda yang telah menetapkan Perda tentang APBD TA 2018, untuk melakukan perubahan terhadap Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2018 dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; bahwa untuk menjamin efektivitas dan kepastian pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, mendasarkan ketentuan Pasal 162 Permendagri No 21 Tahun2 011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 8 Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017 tentang APBD Kab Grobogan TA 2018, maka Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 51 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; Perda Kab Grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab Grobogan No 12 Tahun 2017; Perbup Grobogan No 4 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran IA, dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 51 Tahun 2017 diubah.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Tapin No. 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap,Dan Pihak Lain Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin Mengubah Perbup No 35 Tahun 2015
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35
Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggata
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tapin, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin
Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan
Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tapin, terdapat beberapa ketentuan
yang perlu disempurnakan dan disesuaikan,
sehingga perlu dilakukan perubahan. Perubahan tersebut dilaksanakan dalam
rangka untuk kelancaran pelaksanaan tugas
kedinasan di lingkungan Pemerintahan
Kabupaten Tapin yang memenuhi kaidahkaidah
pengelolaan keuangan daerah yang
menganut prinsip se1ektif,ketersedian anggaran
dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja,
efesiensi dan efektifitas penggunaan belanja
daerah, akuntabilitas dan transparan,
kepatutan dan kewajaran serta rasionalitas
sesuai kebutuhan nyata, dengan
memperhatikan aspek pertanggungjawaban
sesuai biaya riil dan lumpsum.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12
Tahun 1990; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54
Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam. Negeri Nomor 11
Tabun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33
Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor12
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2017; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Bupati Tapin Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tapin Nomor25 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor26 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 48 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun
2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati,
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai
Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi
Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak
Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah yaitu terkait Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas
Keluar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Selatan; Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas
Keluar Daerah Keluar Provinsi Kalimantan Selatan; dan biaya Biaya transportasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
15 halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan KPU No. 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan KPU No. 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat