Ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pajak Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 29) dicabut
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat