Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Pihak Lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapin diubah yaitu terkait Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Dalam Provinsi Kalimantan Selatan; Penandatanganan Surat Tugas (ST) Perjalanan Dinas Keluar Daerah Keluar Provinsi Kalimantan Selatan; dan biaya Biaya transportasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat