Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018

TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang tata cara pembagian, penetapan,dan prioritas penggunaan dana desa setiap desa kabupaten Humbang Hasundutan dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dan evaluasi dana desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2018 tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN DAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Dolok Sanggul
Tanggal Penetapan
05 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
BD.2018/ No. 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1182 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan