Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018

Pendidikan Anak Usia Dini

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal; b. Kelompok Belajar; c. Taman Penitipan Anak; d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis. (1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat. (4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pendidikan Anak Usia Dini
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jeneponto
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bontosunggu
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2018
Tanggal Berlaku
25 Januari 2018
Sumber
LD.2018/NO.264
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jeneponto
Bidang
Halaman ini telah diakses 860 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan