Ruang lingkup pendidikan anak usia dini yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal; b. Kelompok Belajar; c. Taman Penitipan Anak; d. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini sejenis. (1) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur formal, jalur nonformal dan program Pendidkan Anak Usia Dini terpadu. (2) Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang 1 (satu) satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur formal di setiap kecamatan. (3) Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di setiap desa sekurangkurangnya 1 (satu) satuan dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan/atau Masyarakat. (4) Dalam hal menyelenggarakan pendidikan anak usia dini oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat