PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI - PErubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MERANGIN NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
ABSTRAK: |
- Dengan diundangkannya Perda Kab. Merangin No. 8 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kab. Merangin No. 5 Tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
- UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; Permen Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permen Kominfo No. 23/PER/M.KOMINFO/4/2009; Perda No. 8 Tahun 2017; Perda No. 1 Tahun 2016.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Merangin Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 5; Pasal 4 angka 1; Pasal 6 angka 11; Pasal 7 angka 3, angka 4, dan angka 5; Pasal 19 angka 2; Pasal 26 angka 1 dan angka 2.
Menghapus ketentuan Pasal 3 angka 2; Pasal 4 angka 2; Pasal 9 s.d. Pasal 18; Pasal 21 s.d. Pasal 25; Pasal 26 angka 3.
- 8 hlm,; Lampiran I s.d. VII 7 hlm.
|