Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Perbekel
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel di Kabupaten Karangasem perlu diatur tata cara pemilihan,pengangkatan dan pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang
pemberhentian Perbekel sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan,Pencalonan,
Pengangkatan,Pelantikan,dan Pemberhentian Perbekel sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Pasal 80 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal 79 Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 6
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 2 Tahun 2015
perubahan peraturan daerah kabupaten halmahera utara nomor 4 tahun 2014 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah air minum kabupaten halmahera utara
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara
ABSTRAK:
Air minum mempunyai peranan yang penting karena merupakan kebutuhan pokok manusia dan air tidak memenuhi standar kesehatan dan lingkungan akan berdampak pada tingkat kesehatan manusia. Guna meningkatkan kesehatan dan tingkat ekonomi sosial masyarakat dalam upaya mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan masyarakat di Kabupaten Halmahera Utara, pemasangan sambungan rumah air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) perlu dilakukan. Untuk dapat melaksanakan program sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diperlukan adanya penambahan modal melalui Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini dirasakan masih kurang guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara.
UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 13 Tahun 2006 senagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permekeu No. 169 Tahun 2008; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Halmahera Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 3 diubah; Ketentuan Bab V Pasal (5) diubah menjadi Bab VI Pasal (6)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2015.
9 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 02 Tahun 2015
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PALOPO KEPADA PERUSABAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, BD.2015/No.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo, clisebutkan bahwa Modal dasar PD-Kota Palopo berasal dari kekayaan daerah yang clipisahkan yang bersumber dari APBD Kota Palopo yang clitetapkan melalui Peraturan Daerah tersendiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota. Palopo tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Palopo Kepada Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun · 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578};
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD)Kota Palopo
Menetapkan : PERATURAR DAERAH TERTAN'G PEIIYERTAAR MODAL PEMERIRTAB KOTA PALOPO KEPADA PERUSAIIAAN DAERAH (PD) KOTA PALOPO.
BABI KETERTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kota adalah Kota Palopo. 2. Pemerintah Kota adalah Walikota Palopo sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo. 5. Perusahaan Daerah Kota Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kota Palopo adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang usaha tertentu. 6. Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah kepada pihak ketiga. 7. Standar Akutansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP adalah prinsip prinsip alrutansi yang clitetapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. 8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya di singkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Pemerintah Kota Palopo. 9. Aset Daerah adalah asset/barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. IO.Monitoring dan evaluasi (Monev) adalah proses rutin pengumpulan data dan pengukuran kewajaran atas program atau kegiatan dengan menggunakan metode secara sistimatis. 11.Pemindahtanganan asset daerah adalah pengalihan kepemilikan asset daerah. 12. Modal awal Perusahaan Daerah Kota Palopo adalah modal yang diperoleh oleh Perusahaan Daerah Kota Palopo yaitu modal kerja dan modal investasi.
BABD TUJUAN PENYERTAAN MODAL DAERAH
PASAL 2
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal kepada PD-Kota Palopo yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah (PD) Kota Palopo.
(2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. Sebagai modal operasional dan investasi PD-Kota Palopo; b. Meningkatkan kinerja pada PD-Kota Palopo; c. Menunjang terbukanya kesempatan kerja bagi masyarakat; d. Mendorong laju pertumbuhan ekonomi Kota Palopo; e. Memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
BAB III TATA CARA PENYERT.AAN MODAL DAERAH
PASAL 3
(1) Tata cara pelaksanaan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo dilaksanakan berdasarkan prinsip- prinsip ekonomi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah uang dan aset daerah yang dapat berupa tanah, bangunan, barang atau perlengkapan lainnya.
(3) Penyertaan modal daerah clilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Pemerintah Kota.
(4) Penilaian aset daerah yang clisertakan sebagai modal daerah pada PD-Kota Palopo sebagaimana climaksud pada ayat (2), clilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang undangan.
BABIV PEMINDAHTANGANAN ASSET DAERAH
PASAL 4
(1) Aset daerah atau perlengkapan lainnya yang akan disertakan kepada PD Kota Palopo sebagai penyertaan modal daerah terlebih dahulu dihapuskan dari aset daerah.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindaklanjut penghapusan aset daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan pemindahtanganan berupa penyertaan modal daerah.
BABV PENYERTAAR MODAL DAERAH
PASAL 5
(1) Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal daerah kepada PD-Kota Palopo yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal Pemerintah Kota Palopo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sejumlah Rp 11.412.141.000,- ( sebelas milyar empat ratus dua belas juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut: a. Berupa uang sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah); b. Uang penyertaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibayarkan dalam 2 (dua) tahap yaitu: 1. Tahap Pertama sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) melalui APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2015; 2. Tahap Kedua sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) melalui APBD Perubahan Kota Palopo Tahun Anggaran 2015. c. Tanah dan bangunan pembangkit listrik tenaga mikro hydro senilai Rp. 5.908.141.000, ( lima milyar sembilan ratus delapanjuta seratus empat puluh satu ribu rupiah). d. Mesin Produksi senilai Rp. 2.504. 000.000, (dua milyar lima ratus empat juta rupiah) (3) Neraca PD-Kota Palopo harus disusun berdasarkan nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BABVI DEVIDEN PENYERTAAR MODAL
PASAL 6
Deviden yang diperoleh atas penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo secara langsung merupakan komponen pendapatan asli daerah berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo.
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 7
(1) Walikota melakukan pembinaan terhadap pengelolaan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
PASAL 8
(1) Walikota berwenang untuk melakukan pengawasan umum sehubungan dengan penyertaan modal daerah pada PD-Kota Palopo.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dibantu oleh unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
BAB VIII KETENTUANPENUTUP
PASAL 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Palopo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.2, TLD.2015/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu membentuk Peraturan daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembiayaan Transportasi Jemaah Haji;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan aran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 6);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barru Nomor 1);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Barru.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Bupati adalah Bupati Barru.
6. Jema’ah Haji adalah warga Kabupaten Barru yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
7. Biaya transportasi adalah biaya pengangkutan yang dipergunakan selama pemberangkatan dan pemulangan bagi jamaah haji dari daerah ke embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah asal.
8. Embarkasi adalah tempat pemberangkatan Jamaah Haji dengan pesawat terbang.
9. Debarkasi adalah tempat pemulangan Jamaah Haji dari Pesawat Terbang.
10. Instansi terkait adalah Lembaga/Instansi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang terkait dalam penyelenggaraan ibadah haji daerah terdiri dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru, TNI dan/atau Polri.
11.Kantor Kementrian Agama adalah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Barru.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
BAB II BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI Pasal 2
(1) Biaya transportasi Jemaah Haji meliputi :
a. biaya transportasi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji;
b. pemberian pelayanan pada saat prosesi pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji; dan
c. pemberian pelayanan pengawalan jemaah haji dari embarkasi dan dari debarkasi kembali ke daerah.
(2) Besaran dan rincian biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Bupati, dengan memperhatikan data jemaah haji dari Kantor Kementrian Agama.
(3) Pelaksanaan pembiayaan transportasi sebagaimana dimaksud pada huruf a berkoordinasi dengan SKPD dan/atau instansi terkait dan dapat melalui kontrak kerja dengan pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
pasal3
(1) Penunjukan pelaksana sarana transportasi dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan dan efisiensi.
(2) Pelaksanaan sarana transportasi menggunakan angkutan khusus (sewa) dan bukan angkutan yang dipergunakan angkutan umum atau regular, dengan mengacu pada jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah haji.
(3) Pelaksanaan sarana transportasi wajib memberikan asuransi terhadap jemaah haji.
(4) Mekanisme penunjukan dan pelaksanaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMBIAYAAN Pasal 4 Biaya transportasi Jemaah Haji dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Barru.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2015
tata ruang perkotaan tahun 2015-2035 - rencana detail
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perkotaan Tentena Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu disusun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014; Perda Kabupaten Poso No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Tentena tahun 2015 - 2035, dengan menetapkan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penataan bagian wilayah perkotaan, bagian wilayah perkotaan dan jangka waktu, rencana pola ruang, rencana jaringan prasarana, penetapan sub bagian wilayah perkotaan yang diprioritaskan penanganannya, ketentuan pemanfaatan ruang, peraturan zonasi, hak, kewajiban, dan larangan, peran masyarakat dalam penataan ruang, pengawasan penataan ruang, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Grobogan No. 3 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Izin Gangguan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat, maka pengaturan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
tentang Ijin Gangguan belum cukup menyelesaikan berbagai
permasalahan yang timbul;
b. bahwa untuk menyikapi dinamika dalam penyelenggaraan
pelayanan perijinan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu pengaturan kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Ijin
Gangguan, mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yaitu tentang kewenangan Bupati memberikan izin Gangguan, syarat permohonan secara tertulis kepada Bupati,Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan, pindah lokasi usaha dan berakhirnya izin gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dengan meningkatnya status Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei pada Dinas Kesehatan
menjadi Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei, menyebabkan meningkatnya jenis pelayanan pada Rumah Sakit Jiwa
tersebut sehingga perlu melakukan penyesuaian terhadap pemungutan retribusi pelayanan kesehatan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan bahwa tarif layanan BLUDSKPD
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD, maka Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah
Penyelenggaraan retribusi jasa umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
subjek dan objek retribusi
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 167
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang usaha dan peran masyarakat jasa konstruksi ditetapkan semua perusahaan dibidang jasa kosntruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya. Perizinan berfungsi sebagai instrument pemerintah dalam pengawasan, pengendalian, dan perlindungan dalam kegiatan usaha yang berdampak pada kepentingan umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999;UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; PP No. 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 70 Tahun 2012; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseroan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
17 Halaman, Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun
2012.
Peraturan daerah ini mengatur tentang retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing. Struktur tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan berdasarkan tingkat penggunaan
jasa, dan besaran tarif retribusi ditetapkan sebesar USD100 /orang/bulan dan dibayarkan dalam bentuk nilai rupiah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2015.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan : 4 Hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat