Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Azaz, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Usaha Jasa Konstruksi, Wewenang Pemberian IUJK, Persyaratan dan Tata Cara Pemberian IUJK, Tanda Daftar Usaha Orang Perseroan, Jangka Waktu dan Wilayah Operasi IUJK, Hak dan Kewajiban, Laporan, Pengawasan dan Pemberdayaan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat