Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan yaitu tentang kewenangan Bupati memberikan izin Gangguan, syarat permohonan secara tertulis kepada Bupati,Jangka waktu berlakunya Izin Gangguan, pindah lokasi usaha dan berakhirnya izin gangguan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat