Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/NO.7 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Sehubungan Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Nomor S-381/PK/2002 tanggal 19 Agustus 2002 perihal Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu. Sebagai tindak lanjut Surat Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan diperbaiki. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmenhut No. 126/Kpts-II/2003.
Dalam Peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan tentang ketentuan umum, nama, objek, subjek dan golongan, prinsip dan sasaran penetapan serta besarnya tarif, hak dan kewajiban pemegang izin IPKR, IPKRSB, IPHHBK, sanksi dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2003.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pemberian Izin
Hak Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2003/No.47 Seri E Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayananan kepada masyarakat, tertib
administrasi perijinan dibidang Usaha Perdagangan dan ditetapkannya
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan
Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai tindak lanjut dari
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah,
maka perizinan usaha perdagangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa setiap pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan yang berfungsi
sebagai Iegalitas usaha, alat pembinaan dan penataan serta sebagai sarana
mempermudah pengembangan usaha bagi pengusaha, dengan
mempertimbangkan potensi dan komponen biaya atas pemberian izin
usaha perdagangan perlu menetapkan besamya biaya Izin Usaha
Perdagangan;
c. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1982; Undang-undang - Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1998 Sebagaimana telah
Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur Surat Izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan Usaha Perdagangan sebagai sarana untuk memberikan kepastian berusaha dan alat
bagi pemerintah dalam melakukan pembinaan, penataan, pengawasan, pengendalian dan
pengembangan usaha perdagangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannyaakan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan Air Bawah Tanah
ABSTRAK:
bahwa air bawah tanah merupakan sumberdaya alam yang
perlu dilindungi dan dijaga kelestariannya sehingga mendukung
ekosistem alam dan lingkungan; bahwa dalam rangka tertibnya pengelolaan air bawah tanah
perlu adanya pembinaan, pengawasan dan pengendalian
pemanfaatan sumberdaya alam tersebut sehingga dapat
memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan
daerah; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan b konsideran ini
perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Undang — Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang — undang Nomor : 8 Tahun 1981; Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang — Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12
MENLH / 3 / 1994; Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor
1451 / K / 10 / MEM / 2000; Keputusan Mendagri No. 130 - 67, Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 200; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2001.
Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Pengelolaan AIr Bawah Tanah yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Landasan; Pengelolaan; Inventarisasi; Data Air Bawah Tanah; Perencanaan Pendayagunaan; Konservasi; Peruntukan Dan Pemanfaatan; Objek Dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Perizinan; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran; Besarya Biaya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran Retribusi;Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Retribusi; Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin; Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian; Berakhirnya Dan Pencabutan Izizn; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD 2003/ No.12 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penebangan Pohon Kayu dan Bambu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mebnajaga ketertiban penerbangan kualitas produksi dan kelestarian alam sehubungan dengan Perda Kab. Sukabumi No. 7 Tahun 2001 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 7 Tahun 1990; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 27 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 34 Tahun 2002; Kepemendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepemendagri No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepemndagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmen Kehutanan Dan Perkebunan No. 316/ktps-II/1999; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Objek Dan Subjek Retribusi, Kewajiban Pemilikan Dan Tata Cara Mendapatkan Izin, Kewenangan Pelayana nPerizinan atas Penebangan Pohon Kayu Dan Bambu, Dasar Tarif Retribusi, Tata Cara Pemungutasn Penyetotran, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Perpasaran Swasta
ABSTRAK:
bahwa berkembangnya usaha perpasaran swasta harus sejalan dengan tumbuh kembangnya pasar tradisional yang digerakkan oleh pedagang kecil dan menengah; bahwa untuk pemberdayaan pedagang kecil dan menengah agar menjadi tangguh, maju dan mandiri, diperlukan kejelasan kewenangan dalam pengaturan, pembinaan pengembangan dan pengendalian usaha perpasaran swasta ; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf "a" dan "b" tersebut di atas maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Izin Pengusahaan Perpasaran Swasta;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 18 Tahun 2001; Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perizinan, pembangunan, pengusahaan, pembinaan dan pengendalian, kewajiban pengusaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi, struktur dan besaarnya tarip retribusi. wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cra pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
21 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 14 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2003/No.46 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan (WDP)
ABSTRAK:
a. bahwa setiap perusahaan yang menjalankan usahanya diwilayah
Kabupaten Wonosobo dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan, wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan, pembinaan dan pengawasan
terhadap penyelenggaraan wajib daftar perusahaan perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1988; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang Wajib Perusahaan dan Peraturan
pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No.45 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang (TDG)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000, kewenangan perizinan kegiatan usaha
pergudangan menjadi kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
b. bahwa dalam rangka tertib niaga dan kelancaran
distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan
konsumen didalam wilayah Kabupaten Wonosobo,
perlu penataan dan pembinaan pergudangan yang
diatur dalam tanda daftar gudang;
c. bahwa pengaturan tanda daftar gudang perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah .
Undang-undang Penyaluran Perusahaan 1934; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor : 289/MPP/Kep/10/2001; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 7
Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tanda
daftar yang diberikan kepada setiap orang atau badan yang disahkan
pendaftarannya dalam Daftar Gudang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2003.
Peraturan ini mengatur tentang hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengembangan Usaha Industri perlu memberikan pembinaan melalui perizinan bagi setiap orang, badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Industri
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1984
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1986
4. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995
5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1995
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 589/MPP/KEP/1999
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 590/MPP/KEP/10/1999
16. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/ M/SK/10/1994
Izin atas kegiatan ekonomi yang mengola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah kewenangan bidang kepariwisataan khususnya pemberian izin dan pengawasan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Thaun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105.MPPT-85; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bengakyang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk Usaha Dan Permodalan; Bab Iii Persyaratan Pengusahaan; BAB IV Ketentuan Perizinan; BAB V Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VI Pungutan Retribusi; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
8 Halaman Peraturan dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 13 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.13 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengelolaan Limbah Padat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat