IZIN USAHA REKREASI DAN HIBURAN UMUM
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/NO.13, TLD No.13, LL KAB. BENGKAYANG: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha rekreasi Dan Hiburan Umum
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah kewenangan bidang kepariwisataan khususnya pemberian izin dan pengawasan kegiatan usaha rekreasi dan hiburan umum merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 9 Thaun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105.MPPT-85; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Bengakyang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 01 Tahun 2003
- BAB I Ketentuan Umum; BAB II Bentuk Usaha Dan Permodalan; Bab Iii Persyaratan Pengusahaan; BAB IV Ketentuan Perizinan; BAB V Pembinaan Dan Pengawasan; BAB VI Pungutan Retribusi; BAB VII Ketentuan Pidana; BAB VIII Penyidikan; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
- 8 Halaman Peraturan dan 1 Penjelasan
|