Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, perizinan, pembangunan, pengusahaan, pembinaan dan pengendalian, kewajiban pengusaha, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi, struktur dan besaarnya tarip retribusi. wilayah pemungutan, masa retribusi terutang, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cra pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pembetulan, pengurangan ketetapan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pembatalan, tata cara perhitungan pengembalian kelebihan dan pembayaran retribusi, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat