Perbup Kab. Pangandaran No. 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 42 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk peningkatan pembangunan bidang Pendidikan di Kabupaten Muara Enim dan mendukung Program Pembangunan Nasional di sektor Pendidikan unhrk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, makrnur dan beradab. Dalam rangka mencapai tujuan guna mewujudkan nilai-nilai jujur, peduli,
mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab dan adil perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan AntiKorupsi pada satuan pendidikan yang merupakan kewenangan Kabupaten Muara Enim. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Thaun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 32 Tahun 2013; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 79 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 23 Tahun 2015; PERDA No. 12 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan pendidikan anti korupsi, penghargaan, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2020.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia anak selama periode usia dini perlu diberikan Pendidikan Layanan Anak usia Dini dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Intergatif untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi. Anak selama periode usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipersiapkan sebelum memasuki jenjang Pendidikan dasar, maka Pendidikan Anak usia Dini Pra Sekolah Dasar perlu dituntaskan. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 45 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
PADA SATUAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa pembangunan nasional dalam bidang Pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab, sehingga perlu dilakukan kegiatan Penyelenggaraan
Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan; bahwa untuk memberikan arah kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Daerah perlu menyusun peraturan sebagai landasan hukumnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada
Satuan Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 47 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 8 Tahun 2010.
Pendidikan Anti Korupsi adalah Pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang sebagian atau seluruh kegiatan Pembelajarannya bersumber dari Penanaman Pendidikan karakter pada generasi muda terkait penguatan sikap anti korupsi dalam diri Peserta Didik sejak dini. Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi bertujuan:
a. mewujudkan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. sebagai pedoman bagi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan/mempersiapkan
Sumber Daya Manusia yang memiliki karakter anti korupsi;
c. sebagai pedoman bagi Guru dalam memberikan bimbingan dan pengasuhan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses Pembelajaran terhadap Peserta
Didik di sekolah;
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi. Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Dinas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2020.
10 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BEASISWA PENDIDIKAN KESENIAN
ABSTRAK:
1. Dalam rangka memenuhi ketersediaan tenaga kesenian di Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Daerah melaksanakan program pemberian beasiswa pada Fakultas Keguruan Ilmu Pendidikan Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni Program Studi Seni Tari dan Musik bagi siswa SMA atau sederajat yang lulus seleksi pendidikan kesenian di Universitas Lampung
2. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan maka perlu diatur Pemberian Beasiswa Pendidikan Kesenian
1. Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. UU Nomor 6 Tahun 1991
3. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015
4. UU Nomor 5 Tahun 2017
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2016
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Persyaratan
3. Bab III : Sistem Penjaringan
4. Bab IV : Pemberian Beasiswa
5. Bab V : Tanggung Jawab dan Pembinaan
6. Bab V : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
ABSTRAK:
Bahwa
pendidikan
bagi anak usia
dini
diselenggarakan untuk membantu meletakan
dasar
pengembangan
sikap,
pengetahuan,
keterampilan, dan daya cipta bagi anak usia dini
sebelum memasuki jenjang pendidikan dasar dan
pelaksanaan untuk membantu anak didik
mengembangkan berbagai potensi baik psikis dan
fisik yang meliputi moral, nilai-nilai agama,
emosional,
bahasa,
fisik-motorik
dan
kemandirian;
Bahwa untuk mendukung dan mendorong
kemampuan dasar anak didik agar
dapat
berkembang dan tumbuh secara baik dan benar
maka pendidikan bagi anak usia dini cukup
penting dan sangat menentukan, sehingga perlu
melaksanakan kebijakan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) tahun sebelum memasuki jenjang
Pendidikan Sekolah Dasar;
Bahwa
untuk
memberikan
dasar
hukum
Kebijakan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia
Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di wilavah
Kabupaten Tapin, maka dipandang perl untuk
diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan
kewenangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar.
Dasar Hukum: Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntas Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Pembinaan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 44 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradab maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud No. 79 Tahun 2014; Peda Kabupaten Labuhanbatu Selatan No. 9 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi, Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2020.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GERAKAN LITERASI DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
Peningkatan budaya membaca dan menulis baik di lingkungan sekolah, masyarakat serta keluarga merupakan upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945; Dalam rangka meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan budaya membaca dan menulis di Kab. Tulang Bawang, perlu dilaksanakan gerakan literasi yang berkesinambungan, terintegrasi dan melibatkan semua pemangku kepentingan; Dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum pelaksanaan gerakan literasi, perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang gerakan literasi di Kab. Tulang Bawang.
UU No. 2 Tahun 1997; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 3 Tahun 2017; PP No. 24 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDIKBUD No. 23 tahun 2015; Perda Kab. Tulang Bawang No. 8 Tahun 2016.
Ketentuan umum; maksud dan tujuan; ranah gerakan literasi daerah; tata kelola dan peran pemangku kepentingan; strategi gerakan literasi daerah; pembiayaan; penilaian dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 359
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa dan berakhlak mulia, sehat dan
cerdas, serta menguasai ilmu pengetahuan
teknologi dan seni untuk mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, makmur dan
beradab;
b. bahwa dalam rangka mencapai maksud
pembangunan nasional dalam bidang
pendidikan sebagaimana dimaksud pada
huruf a guna mewujudkan nilai-nilai jujur,
peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani,
tanggung jawab, dan adil perlu dilakukan
kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara
tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi pada Satuan Pendidikan.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4150);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4389);
5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014, Tentang Pemerintahan Daerah,
(Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244,
Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
perubahan kedua Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5410);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005
Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa
kali mengalami perubahan dan terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007
tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4769);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4941);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1172);
Maksud penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan
Pendidikan adalah untuk membentuk Peserta Didik yang beriman,
jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung
jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya,
berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk membantu kelancaran proses kegiatan belajar mengajar di Sekolah/Madrasah, Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan bantuan kepada Pesera Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Ysanawiyah berupa beasiswa Bantuan Siswa Miskin.
b. bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 71 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan pemberian bantuan sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Beasiswa Bantuan Siswa Miskin Bagi Peserta Didik Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Semarang.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 67 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 69 Tahun 1992, PP Nomor 48 Tahun 2008, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian beasiswa bantuan siswa miskin, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat