LAYANAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD. NO. 2020/45 LL KAB. BURU : 29 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia anak selama periode usia dini perlu diberikan Pendidikan Layanan Anak usia Dini dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Intergatif untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis dan terintegrasi. Anak selama periode usia dini sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dipersiapkan sebelum memasuki jenjang Pendidikan dasar, maka Pendidikan Anak usia Dini Pra Sekolah Dasar perlu dituntaskan. Berdasarkan Pasal 16 Peraturan presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif, Pemerintah Daerah melaksanakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini (satu) Tahun Pra Sekolah Dasar di Kabupaten Buru.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
|