Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini, Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Dan Penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar Di Kabupaten Buru.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat