Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Didik; Tugas Dan Tanggung Jawab Penuntas Pendidikan Anak Usia Dini 1(Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar; Penyelenggaraan; Tenaga Pendidik Dan Kependidikan; Pembinaan Dan Evaluasi; Pembiayaan; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat