Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 4 Romawi IV Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2009, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan Program/Kegiatan OAK dan/atau spesifik Grant lainnya yang bersumber dari transfer ke Daerah dalam APBN, Bantuan Keuangan dari Provinsi yang dananya diterima setelah Perubahan APBD ditetapkan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan persetujuan Pimpinan DPRD, dan menyampaikannya dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA); bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2009 Tanggal 29 Agustus 2009 tentang Persetujuan untuk Melaksanakan Program/Kegiatan atas
Bantuan Keuangan kepada Kabupaten Jepara dalam Perubahan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 untuk disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Jepara tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan dalam Pasal 1. Beberapa ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
Peraturan Bupati Jepara Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jepara Tahun Anggaran 2009 diubah.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG TARIF AIR MINUM
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengaturan mengenai Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui Dewan Pengawas;
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang berlaku.
UU No. 5 Tahu 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmenag Otda No. 8 Tahun 2000.
Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu Pengaturan tentang Percepatan Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Kependudukan dengan Peraturan Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 1 Tahun 1974, UU No 18 Tahun 1997, UU No 10 Tahun 2004, UU No 32 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2006, UU No 23 Tahun 2006, UU No 35 Tahun 2007, PP No 31 Tahun 1998, PP No 66 Tahun 2001, PP No 37 Tahun 2007, PP No 38 Tahun 2007, Peraturan Mendagri No 28 Tahun 2005, Perpres No 25 Tahun 2008, Perbup No 01 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Data Kependudukan; Pembiayaan; Batas Waktu; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2009.
5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2009
SEKOLAH GRATIS BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2009/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu pada Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang, prioritas pembangunan jangka menengah di Kabupaten Rembang adalah mewujudkan Rembang yang sejahtera dan mandiri melalui pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumber daya dan pelayanan sosial; bahwa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan bidang pendidikan menengah diprioritaskan pada upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan menengah; bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, perlu ditetapkan kebijakan yang memberikan prioritas pada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kebijakan Sekolah Gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Gratis bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang Pendidikan Menengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Bab III Kategori Sekolah
Bab IV Pelaksanaan Sekolah Gratis
Bab V Pembiayaan
Bab VI Bentuk Bantuan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 27 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama Tahun 2009 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/9M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama, Pemerintah Kabupaten Jembrana wajjb
menyusun Penetapan Indikator Kinerja Utama;
b bahwa dengan adanya perubahan kelembagaan dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jembrana, dengan tugas pokoknya masing-masing dipandang perdu penyesuaian t
Indikator Kinerja Utama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b, maka Penetapan
Indikator Kinerja Utama dilelapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 T ahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 T ahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2008;
Pasal 1
Indikator kinerja utama merupakan acuan ukuran kinerja yang dipergunakan oleh Pemerintah Kabupaten dan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana untuk menetapkan Rencana Kinerja Tahunan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, menyusun dokumen Penetapan Kinerja, menyusunan Laporan Akuntabilitas Klnerja lnstansi Pemerintah (LAKIP) serta melakukan evaluasi penyampaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jembrana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
-
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, Ukm, Perindustrian Dan Perdagangan
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
Undang-undang (UU) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
ahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa yang aman, tertib, sejahtera, dan berkeadilan;
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara;
bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif;
bahwa kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D, dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. KETENTUAN UMUM
2. PAJAK
3. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
4. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK
5. PEMUNGUTAN PAJAK
6. RETRIBUSI
7. PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
8. PENGAWASAN DAN PEMBATALAN
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
9. PEMUNGUTAN RETRIBUSI
10. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
11. KEDALUWARSA PENAGIHAN
12. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
13. INSENTIF PEMUNGUTAN
14. KETENTUAN KHUSUS
15. PENYIDIKAN
16. KETENTUAN PIDANA
17. KETENTUAN PERALIHAN
18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Mencabut
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mencabutUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048). Dan dinyatakan tidak berlaku.
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
kereta api;
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan perundang-undangan; dan
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
Retribusi Jasa Umum:
Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas pelayanan yang lebih baik.
Retribusi Jasa Usaha:
Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Retribusi Perizinan Tertentu:
perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
124
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
ABSTRAK:
dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, perlu disusun tata cara penatausahaa dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bagi bendahara serta penyampaiannya; ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya, mengamanatkan Gubernur untuk menyusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006.
dalam peraturan ini diatur tentang pedoman tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara beserta lampiran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
semua Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan petunjuk tata cara administrasi bendahara daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA, POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 31 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 24 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Kepres No. 128 Tahun 1962; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda No. 01 Tahun 2009; Perda No. 02 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Dan Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2009.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat