Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 semula berjumlah Rp. 804.538.898.000,- bertambah sejumlah Rp. 1.970.640.000,- sehingga menjadi Rp.806.509.538.000,- dengan rincian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan APBD sebagaimana dirinci lebih lanjut pada Lampiran I dan Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat