TARIF AIR MINUM - PENCABUTAN
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2009/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 08 TAHUN 2003 TENTANG TARIF AIR MINUM
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (6) PP No. 16 Tahun 2005 tentang pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, pengaturan mengenai Tarif Air Minum ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan direksi, setelah disetujui Dewan Pengawas;
Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan Peraturan yang berlaku.
- UU No. 5 Tahu 1962; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Kepmendagri No. 47 Tahun 1999; Kepmenag Otda No. 8 Tahun 2000.
- Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
- Perda Kab. Muaro Jambi No. 08 Tahun 2003 tentang Tarif Air Minum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlm.
|