SEKOLAH GRATIS BAGI PESERTA DIDIK DARI KELUARGA TIDAK MAMPU
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2009/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sekolah Gratis bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu pada Jenjang Pendidikan Menengah
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2006-2010 Kabupaten Rembang, prioritas pembangunan jangka menengah di Kabupaten Rembang adalah mewujudkan Rembang yang sejahtera dan mandiri melalui pembangunan kawasan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan sumber daya dan pelayanan sosial; bahwa dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pembangunan bidang pendidikan menengah diprioritaskan pada upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan menengah; bahwa dalam upaya peningkatan akses pelayanan dan mutu pendidikan pada jenjang pendidikan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, perlu ditetapkan kebijakan yang memberikan prioritas pada peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui Kebijakan Sekolah Gratis; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sekolah Gratis bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang Pendidikan Menengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu
Bab III Kategori Sekolah
Bab IV Pelaksanaan Sekolah Gratis
Bab V Pembiayaan
Bab VI Bentuk Bantuan
Bab VII Peran Serta Masyarakat
Bab VIII Pengawasan
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
- 9 halaman
|