pertanggungjawaban-bendahara
2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD.2009/No.28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Serta Penyampaiannya
ABSTRAK: |
- dalam rangka tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD, perlu disusun tata cara penatausahaa dan penyusunan laporan pertanggung jawaban bagi bendahara serta penyampaiannya; ketentuan Pasal 31 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya, mengamanatkan Gubernur untuk menyusun tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
- UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; Permendagri No 13 Tahun 2006.
- dalam peraturan ini diatur tentang pedoman tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara beserta lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2009.
- semua Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan petunjuk tata cara administrasi bendahara daerah
|