Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2010/NO.1 SERI B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD Tahun 2010 N0. 61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan dan Pengawasan Distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nornor 26 Tahun 2009 tentang
Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, agar
distribusi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kg tepat sasaran,
berjalan efektif dan efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta
menjamin keselamatan minyak dan gas bumi perlu dilakukan
penataan dan pengawasan.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah berdasarkan putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 002 / PUU-I / 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 007
Tahun 2005; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 021
Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : pedoman penyelenggaraan penataan
dan pengawasan distribusi LPG Tabung_ 3 Kg agar tepat sasaran, efektif dan
efisien, terpenuhinya standar dan mutu serta menjamin keselamatan minyak dan
gas bumi. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah untuk memudahkan dalam koordinasi instansi
terkait untuk melaksanakan penataan dan pengawasan distribusi LPG Tabung 3
Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
27 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 61 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pengadaan barang/jasa harus dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efesien, efektif, terbuka, bersaing transparan dan perlakuan yang adil bagi semua pihak ; bahwa agar pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten dapat memperoleh hasil yang maksimal sejalan dengan prmsip-pnnsip sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu adanya satu lembaga yang mampu melaksanakan pengadaan barang/ jasa secara profesional; bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu merubah Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf c, perlu dibentuk dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Pemerintah Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Indonesia Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Klaten Nomor 47 Tahun 2010 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 60 Tahun 2010
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD 60/2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS CIPTA KARYA
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai hasil evaluasi pelaksanaan otonomi daerah dan penataan kelembagaan di Kabupaten Situbondo, terdapat perubahan tugas dan fungsi Dinas Cipta Karya Kabupaten Situbondo; b. bahwa guna maksud sebagaimana huruf a konsideran ini Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Cipta Karya Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai lagi dalam perkembangannya sehingga perlu diganti.
1. UU Nomor 12 Tahun 1950; 2. UU Nomor 8 Tahun 1974; 3. UU Nomor 4 Tahun 1992; 4. UU Nomor 28 Tahun 2002; 5. UU Nomor 17 Tahun 2003; 6.UU Nomor 1 Tahun 2004; 7. UU Nomor 10 Tahun 2004; 8. UU Nomor 25 Tahun 2004; 9. UU Nomor 32 Tahun 2004; 10. UU Nomor 33 Tahun 2004; 11. UU Nomor 26 Tahun 2007; 12. UU Nomor 18 Tahun 2008; 13. PP Nomor 28 Tahun 1972; 14. PP Nomor 100 Tahun 2000; 15. PP Nomor 9 Tahun 2003; 16. Nomor 36 Tahun 2005; 17. PP Nomor 58 Tahun 2005; 18. PP Nomor 79 Tahun 2005; 19. PP Nomor 38 Tahun 2007; 20. PP Nomor 41 Tahun 2007; 21. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; 22. Permendagri Nomor 15 Tahun 2006; 23. Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; 24. Permendagri Nomor 23 Tahun 2007; 25. Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; 26. Permendagri Nomor 57 Tahun 2007; 27. Permen PU Nomor 54 Tahun 1991; 28. Permen PU Nomor 494 Tahun 2005; 29. Permen PU Nomor 20 Tahun 2006; 30. Permen PU Nomor 21 Tahun 2006; 31. Permen PU Nomor 29 Tahun 2006; 32. Permen PU Nomor 30 Tahun 2006; 33. Permen PU Nomor 6 Tahun 2007; 34. Permen PU Nomor 18 Tahun 2007; 35. Permen PU Nomor 24 Tahun 2007; 36. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 24. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Organisasi Dinas Cipta Karya terdiri dari : a. Kepala Dinas; b. Sekretariat; c. Bidang Permukiman dan Perumahan; d. Bidang Penataan Ruang dan Penataan Bangunan; e. Bidang Kebersihan dan Pertamanan; f. Unit Pelaksana Teknis Dinas; g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2010.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 60 Tahun 2010
RENCANA PENERAPAN - STANDAR - PELAYANAN - LINGKUNGAN HIDUP
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2010/685
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan di bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal bidang Lingkungan Hidup; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal Bidang Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Pati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Maksud dan Tujuan; SPM Bidang Lingkungan Hidup; Penanggung jawab Penyelenggaraan SPM; Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan; Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2010.
35 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 60 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD Tahun 2010 No. 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 Undangundang
nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan
Bencana, perlu membentuk Badan Penanggulangan
Bencana Daerah. Sambil menunggu ditetapkannya Peraturan
Daerah tentang Pembentukan Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Temanggung, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Sadan Penanggulangan Bencana Daerah
Kabupaten Temanggung.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang . Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 3 tahun 2008
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan dan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, termasuk definisi bencana, fungsi, dan struktur organisasi. BPBD memiliki peran dalam penanggulangan bencana, pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta melibatkan Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana dengan fungsi masing-masing. Pembiayaan BPBD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber anggaran lainnya yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2010.
14 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 60 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara, maka pertu ditetapkan Penjabaran Tugas dan Fungsi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Jepara; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Susunan Organisasi
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2010.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 60 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu diberikan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan peran dan tanggung jawab pejabat dan pegawai yang terkait dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; b. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka perlu mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009.
Terdiri dari 19 pasal, 7 bab yaitu ketentuan umum, asas, maksud, insentif, penganggaran dan pertanggungjawaban, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2010.
mengatur mengenai petunjuk teknis pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di kabupaten sumedang
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat