Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 60 Tahun 2010

Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan dan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, termasuk definisi bencana, fungsi, dan struktur organisasi. BPBD memiliki peran dalam penanggulangan bencana, pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta melibatkan Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana dengan fungsi masing-masing. Pembiayaan BPBD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber anggaran lainnya yang sah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2010
Tanggal Berlaku
15 Desember 2010
Sumber
BD Tahun 2010 No. 60
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 51 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan