Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengatur pembentukan dan tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, termasuk definisi bencana, fungsi, dan struktur organisasi. BPBD memiliki peran dalam penanggulangan bencana, pencegahan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi, serta melibatkan Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana dengan fungsi masing-masing. Pembiayaan BPBD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber anggaran lainnya yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat