Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 61 Tahun 2010

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tata Cara Pembayaran BPHTB dan Fungsi SSPD BPHTB; Pengenaan BPHTB karena Waris dan Hibah Wasiat dan Pemberian Hak Pengelolaan; Tata Cara Penelitian Pemeriksaan SSPD BPHTB; Tata Cara Penerbitan STPD, SKPDKB, Dan SKPDKBT; Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan BPHTB; Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau pembatalan SKPD Atau STPD yang Tidak Benar; Tata Cara Pembetulan Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung Dan/Atau Kekeliruan Penerapan Ketentuan Tertentu Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran BPHTB; Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga BPHTB Kepada Wajib Pajak; Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB; Pelaporan Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan; Insentif Pemungutan BPHTB; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kulon Progo
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Wates
Tanggal Penetapan
09 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2010
Tanggal Berlaku
01 Januari 2011
Sumber
BD.2010/NO.1 SERI B
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan