Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kerinci sesuai dengan perkembangan dan perubahan Perundang-undangan yang berlaku perlu adanya pedoman pengelolaan barang Daerah; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 72 Tahun 1957; UU RI No. 5 Tahun 1960; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP RI No. 46 Tahun 1971; PP RI No. 40 Tahun 1994; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 105 Tahun 2000; PP RI No. 106 Tahun 2000; PP RI No. 2 Tahun 2001; Keppres RI No. 16 Tahun 1974; Keppres RI No. 81 Tahun 1982; Keppres RI No. 42 Tahun 2002; Keppres RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 42 Tahun 2001; Kepmendagri No. 49 Tahun 2001; Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; Kepmendagri No. 29 Tahun 2002; Kepmendagri No. 12 Tahun 2003; Kepmendagri No. 152 Tahun 2004; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 16 Tahun 2003.
Perda Ini mengatur tentang PEDOMAN PENGELOLAAN BARANG DAERAH, meliputi Wewenang, Tugas dan Fungsi; Perencanaan dan Pengadaan; Penerimaan dan Pengeluaran; Pemeliharaan; Inventarisasi; Perubahan Status Hukum; Pelepasan Hak Atas Tanah dan Atau Bangunan; Pemanfaat; Pengamanan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Pembiayaan; Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
22 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
bahwa guna menindaklanjuti klarifikasi Gubernur Jawa Timur tanggal 4 April 2013 nomor: 188 / 632I / 013 / 2013 perihal Klarifikasi peraturan Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1,2,3,4,5 dan 6 Tahun 2013, perlu dilakukan penyempurnaan perda dimaksud dalam bentuk perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo
Nomor 1 Tahun 2013 tentang pelayanan Publik;
Pasal 18 ayat (6) undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) dan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan publik (Iembaran Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten situbondo Nomor 1);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor (1) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 38 Ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 39 ditambah 1 (satu) huruf baru yaitu huruf c, Ketentuan Pasal 43 Ayat (1) ditambah 3 (tiga) huruf baru yaitu huruf g, huruf h dan huruf i, dan Ketentuan Pasal 48 Ayat (1) diubah dan Ayat (2) dihapus.
UU No. 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
UU No. 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
UU No. 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 154), Sebagai Undang-Undang
UU No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-undang (UU) tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 1972.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2013
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Aceh, Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, Bank Pembangunan Daerah Bengkulu, Bank Pembangunan Daerah Lampung, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat, Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, PT Bank Lippo Tbk, Dan PT Bank Sembada Artanugroho Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 1999.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD NO.95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi
yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah
daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan
serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu
mendukung terwujudnya ketertiban dalam
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua
perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin
usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat
domisilinya;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3833);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesi Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tntang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5674);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang
Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3955), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 157).
10. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 95);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3957);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Badan Nasional Sertifikasi Profesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 78,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4408);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/JasaPemerintah;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
14/PRT/M/2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
04/PRT/M/2011 Tentang Pedoman Persyaratan
Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 01 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Soppeng (lembaran
Daerah Kabu[paten Soppeng Tahun 2008, Nomor 90,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
49);
(1) Usaha jasa konstruksi mencakup :
a. jenis usaha;
b. bentuk usaha; dan
c. bidang usaha jasa konstruksi.
(2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan
konstruksi.
(3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha.
(5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c meliputi :
a. bidang usaha perencanaan;
b. bidang usaha pelaksanaan; dan
c. bidang usaha pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2015.
Peraturan Daerah
Kabupaten Soppeng Nomor 16 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi
39 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2015: Permendagri No. 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
I. Ketentuan Umum;
II. Perangkat Desa;
III. Pengangkatan Perangkat Desa;
IV. Pemberhentian Perangkat Desa:
V. Kekosongan Perangkat Desa;
VI. Larangan dan Sanksi;
VII. Pembiayaan;
VIII. Ketentuan Peralihan;
IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
14 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan Dan Mantir Desa/Kelurahan Se-Kalimantan Tengah.
ABSTRAK:
a. Bahwa pedoman pemberian bantuan penghasilan tetap bagi
Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan, dan Mantir
Desa/Kelurahan se Kalimantan Tengah telah diatur dengan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun
2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap
Bagi Damang, Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan Dan
Mantir Desa/Kelurahan Se-Kalimantan Tengah;
b. Bahwa pada perkembangannya besaran bantuan penghasilan
tetap yang diberikan perlu penyesuaian dengan
perkembangan dan perlu penyesuaian;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang,
Sekretaris Damang, Mantir Kecamatan Dan Mantir
Desa/Kelurahan Se-Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 19;m58; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008;
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang,
Mantir Kecamatan, Dan Mantir Kelurahan/Desa Se-Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016
Nomor 66) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan
Tengah Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Penghasilan Tetap Bagi Damang, Sekretaris Damang,
Mantir Kecamatan, Dan Mantir Kelurahan/Desa Se-Kalimantan
Tengah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2016
Nomor 66) diubah.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Gerakan Desa Membangun Dan Dana Rapih Tertib Bersih Sehat Indah Dan Harmonis Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pcmerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Daerah Provinsi Lampung NomOT 8 Tahun 2013;
b. menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kembali susunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hUTUf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provtnsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Provinsi Lampung;
1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
Mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2015 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
18 Halaman, dan 10 Halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat