(1) Usaha jasa konstruksi mencakup : a. jenis usaha; b. bentuk usaha; dan c. bidang usaha jasa konstruksi. (2) Jenis usaha konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan konstruksi. (3) Jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi. (4) Bentuk usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. (5) Bidang usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi : a. bidang usaha perencanaan; b. bidang usaha pelaksanaan; dan c. bidang usaha pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat