Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1958 tentang penggantian peraturan tentang Bintang Gerilyasebagai tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun1949(Lembaran-Negaratahun1958No.154)ditetapkansebagaiUndang-undang dengan perubahan-perubahan, Peraturan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1949yang ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 September 1949 tentangmengadakan Bintang Gerilya sebagai tanda jasa, diganti denganperubahan-perubahan, Kepada setiap warga negara Indonesia, yang berjuang dan berbaktikepada Tanah Air dan Bangsa selama Agresi Belanda ke-I dan ke-IIdengan menunjukkan keberanian, kebijaksanaan dan kesetiaan yang luarbiasa,dengan tidak mengingat golongan, pangkat, jabatan dankedudukan, diberikan anugerah tanda jasa berupa bintang kehormatanbernama"Bintang Gerilya" (1)Bintang Gerilya berbentuk seperti dilukiskan dalam daftar lampiran,ialah sebuah bintang bersudut lima dibuat dari baja dengan garistengah 42 milimeter dan tengah-tengah di dalam lingkaran dengangaristengah20milimeterdilukiskantulisan"PAHLAWAN-GERILYA" dengan dilingkari rangkaian padi.(2)Pita dari Bintang Gerilya bercorak seperti dilukiskan dalam daftarlampiran, berukuran lebar 25 milimeter, panjang 35 milimeter danberwarna dasar merah dengan 3 strip-tegak-putih, lebar 3,5 milimeteryang membaginya dalam bagian-bagian yang sama
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat