perda, tatakerja, lembaga, peraturan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK: |
- a. sebagai implementasi terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan pcmerintah provinsi dan kebutuhan organisasi pemerintahan daerah telah ditetapkan struktur Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraruran Daerah Provinsi Lampung NomOT 8 Tahun 2013;
b. menyesuaikan kembali dengan pelaksanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, perlu untuk meninjau kembali susunan organisasi dan tatakerja perangkat daerah tersebut di atas;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hUTUf b tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provtnsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Provinsi Lampung;
- 1 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 I Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2014;
12. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
13. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009;
14. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
- Mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2015 tentang organisasi dan tatakerja dinas daerah provinsi lampung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2014.
- 18 Halaman, dan 10 Halaman penjelasan
|