peraturan bupati - dinas pertanian, perikanan dan peternakan
2012
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 72, BD.2012/No.72
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Kompetensi Dan Syarat Jabatan Struktural Dinas Pertanian, Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin objektifitas dan kualitas
pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan
struktural, maka dipandang perlu ditetapkan Standar
Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural Dinas
Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten
Banjarnegara; bahwa untuk maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16
Tahun 2008; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 165 Tahun 2009; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 188 Tahun 2009.
Peraturan bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Standar Kompetensi dan Syarat Jabatan Struktural.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 69 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Keputusan Bupati Garut Nomor 155 Tahun 2000 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Ternak Pemerintah Yang Menjadi Aset Pemerintah Kabupaten Garut
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta
berbagai ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan dan
barang daerah, maka Keputusan Bupati Garut Nomor 155
Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Ternak
Pemerintah yang Menjadi Asset Pemerintah Kabupaten Garut, perlu
dicabut ;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 , Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2009,
Keputusan Bupati Garut Nomor 155 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Ternak Pemerintah yang Menjadi Asset Pemerintah Kabupaten Garut, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2012.
mencabut Keputusan Bupati Garut Nomor 155 Tahun 2000
mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan
Pengelolaan Ternak Pemerintah yang Menjadi A3set Pemerintah Kabupaten Garut
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis Dan Penyuluhan Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 45/Perrnentan/OT. 140/8/2011 tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Tekriis, Penelitian dan Pengembangan, dan Penyuluhan Pertanian Dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional (P213N) serta dalarn rangka mencapai swasembada beras, Pemerintah Kabupaten Cilacap menetapkan program Peningkatan Produksi Beras Nasional (P2BN) dengan melibatkan instansi/satuan keIja perangkat daerah yang terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penn menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis dan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional Kabupaten Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Hubungan Kerja Antar Kelembagaan Teknis dan Penyuluhan Pertanian dalam Mendukung Peningkatan Produksi Beras Nasional Kabupaten Cilacap
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2012.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 63 Tahun 2012
PERBUP Kab. Temanggung No. 100 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
PUPUK BERSUBSIDI - ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2012/No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012
Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 36 Tahun
2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah
Nomor 90 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun
2012 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012 Di Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kebutuhan
dan Harga eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2012 di Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 17 Tahun 2011 diubah.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 59 Tahun 2012
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS TETAP BAGI PENYULUH DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN, KEHUTANAN DAN KETAHANAN PANGAN ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Tetap Bagi Penyuluh DI Lingkungan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan Dan Ketahanan Pangan Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Standar Satuan Harga merupakan salah satu dasar penyusunan anggaran berdasarkan prestasi kerja yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007 , PP No. 71 Tahun 2007, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perbu Sintang No. 36 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Biaya Perjalanan Dinas Tetap Penyuluh; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 59 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 71 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
PERBUP Kab. Kulon Progo No. 45 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perbup Kulon Progo No. 59 Tahun 2012 ttg Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: : a. Bahwa pupuk merupakan salah satu sarana yang penting guna meningkatkan produktivitas
hasil pertanian; b. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 4 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/ SR.130/12/2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013, perlu diatur mengenai alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi menurut rincian kecamatan, jenis, jumlah, dan sebaran perbulan;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/12/2012; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64.1 Tahun 2012;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Alokasi Pupuk; Tata Cara Pengajuan; Pemantauan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 56 Tahun 2012
PERBUP Kab. Kebumen No. 36 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor
63 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2011 ten tang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di
Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012, maka perlu mengubah kembali
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi
dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun 2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012
tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IX Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 sehingga Lampiran I sampai dengan Lampiran IX menjadi sebagaimana tersebut dalam Lampiran I, II, III, IV dan V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 9 Tahun 2012 tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2012 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 56 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012
ABSTRAK:
Pupuk merupakan komoditi yang sangat penting dalam usaha meningkatkan produktivitas disektor pertanian, sehingga tujuan untuk mencapai ketahanan pangan nasional yang dicanangkan pemerintah dapat terpenuhi; pemerintah telah memberikan pupuk bersubsidi untuk beberapa jenis pupuk tertentu untuk mendukung usaha dimaksud; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu dibentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU no.12 Tahun 1992; UU No.8 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.18 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PEPRES No.77 Tahun 2005; PEPRES No.15 Tahun 2011; PERGUB No.5 Tahun 2012; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.22 Tahun 2011.
Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan seluas-luasnya 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani, kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya. Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan pertimbangan usulan kebutuhan yang dianjurkan oleh Pemerintah Daerah serta Alokasi Anggaran Subsidi Pupuk Tahun 2012. Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usaha tani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk ditingkat petani diwilayahnya. Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari : a. pupuk an-organik, (Urea, ZA, Superphos, NPK) yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen; dan b. pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh Produsen. Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu PT. Pupuk Sriwijaya, PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Kalimantan Timur dan PT. Pupuk Petrokimia Gresik. Penyalur di Lini IV ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut : a. Urea Rp. 1.800,- per Kg; b. Pupuk Za Rp.1.400,- per Kg; c. Pupuk SP – 36 Rp. 2.000,- per Kg ; d. Pupuk NPK Rp. 2.300,- per Kg; e. Pupuk Organik Rp.500,- per Kg. Produsen, Distributor dan Penyalur di Lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan/atau udang diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2012.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.16 Tahun 2011.
Peraturan yang Akan Diatur: Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian pada
Penyalur di Lini IV ke Petani atau kelompok Tani diatur sebagai berikut : a. penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur di Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; dan b. penyaluran pupuk berdasarkan pertimbangan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 52, BD.2012/No.52 Seri E Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyediakan pupuk guna
kepentingan petani, maka berdasarkan Peraturan
Oubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012
telah dialokasikan pupuk bersubsidi untuk
Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2013; b. bahwa guna memberikan pedoman dalam
pendistribusian pupuk sesuai dengan kebutuhan
masing-masing Kecamatan dan untuk menjaga
tingkat harga pupuk di Kabupaten Purworejo, perlu
menetapkan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) serta Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk
sektor pertanian di Kabupaten Purworejo; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2013;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: l. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang
Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46,
Tambahan Lcmbaran Negara Republilc Indonesia
Nomor 3478); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang- undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubaha.n Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
6. Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun
2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalarn Pengawasan, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2011;
7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/
OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan
N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /
M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian;
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87 /Permentan/
SR.130/11/2012 tentang Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013;
10. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pe.rtanian
di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Purworejo (Lembaran Daerah Kabupaten
Purworejo Tahun 2008 Nomor 4);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi Petani, Pekebun, Petemak
yang mengusahakan lahan dengan total luasan maksimal 2 (Dua)
hektar atau pembudidaya ikan dan/atau udang dengan luasan
maksimal 1 (Satu) hektar, setiap musim tanam per keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2012.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 52 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian guna mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional, perlu memberikan subsidi pupuk;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.130/11 /2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69 /Permentan/SR.130/11/2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1998; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2012.
28 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat