Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 119, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 119
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, perlu ditetapkan
Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari Daftar Barang
Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena Pemindahtanganan Atas
Barang Milik Daerah Yang Dilakukan Dalam Bentuk
Penjualan/Pelelangan yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
2
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
4. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Penjualan/Pelelangan Barang
Milik Daerah dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 174/48/2018 tanggal 28 Juni 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 118 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 118, Berita Daerah Kota Probolinggo Th 2018 No 118
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN DALAM
BENTUK PENJUALAN/PELELANGAN
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan penghapusan barang milik
daerah dari daftar barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Berupa Kendaraan
Bermotor Yang Dilakukan Dalam Bentuk Penjualan/Pelelangan
yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Mengingat :2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
2
3. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2008 Nomor 2);
7. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24
peraturan ini mengatur mengenai Penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Pengelola Barang
disebabkan karena Pemindahtanganan atas
Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Bermotor yang dilakukan dalam bentuk
Penjualan/Pelelangan dengan Risalah Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang (KPKNL) Cabang Jember Nomor : 090/48/2018 tanggal 26 Maret 2018.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 2 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 104 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 104, BD KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 104
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH DARI DAFTAR BARANG PENGELOLA
BARANG YANG DISEBABKAN KARENA PEMINDAHTANGANAN ATAS BARANG
MILIK DAERAH YANG DILAKUKAN DALAM BENTUK HIBAH TANAH DAN
BANGUNAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penghapusan barang milik daerah dari daftar
barang Pengelola Barang yang disebabkan karena
pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah, maka perlu
ditetapkan Keputusan Penghapusan Barang Milik Daerah Dari
Daftar Barang Pengelola Barang Yang Disebabkan Karena
Pemindahtanganan Atas Barang Milik Daerah Yang Dilakukan
Dalam Bentuk Hibah Tanah Dan Bangunan Kepada Pemerintah
Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Probolinggo.
Mengatur penetapan Penghapusan Barang Milik Daerah dari Daftar Barang Pengelola Barang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Walikota ini disebabkan karena Pemindahtanganan atas Barang Milik Daerah yang dilakukan dalam bentuk Hibah Tanah dan Bangunan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 102 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi atas Hasil Inventarisasi Barang Mlik Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah dan otimalisasi tindak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan verifikasi atas hasil inventarisasi BMD oleh Tim Verifikasi dari Inspektorat Kota Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
12 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS INVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa mempedomani Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), terdapat beberapa kebijakan yang belum mengatur mengenai penatausahaan Barang Milik Daerah yang dilaksanakan melalui proses inventarisasi baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah, serta kebijakan dalam rangka tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara tahun 2016 Nomor 547).
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud, Tujuan dan Asas dari Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah;
3. Ruang Lingkup Inventarisasi Barang Milik Daerah;
4. Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
63 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 73 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN VERIFIKASI, PENGHAPUSAN DAN PENILAIAN KEMBALI BARANG MILIK DAERAH HASIL INVENTARISASI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juncto Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Probolinggo, perlu mengatur serta menetapkan Pedoman Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi Barang di Lingkungan Pemerintah
Kota Probolinggo;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota Probolinggo tentang Pedoman Verivikasi, penghapusan dan Penilaian Kembali Barang Milik Daerah Hasil Inventarisasi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomr 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 15 Tahun 2017 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 15);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 98 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2017 Nomor 98);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 74 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Inventarisasi Barang Milik Daerah (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2018 Nomor 74).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan dilakasanakan verifikasi, penghapusan dan penilaian BMD ;
3. Ruang lingkup Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
4. Tata Cara Verifikasi, Penghapusan dan Penilaian Barang Milik Daerah;
5. Pelaporan dan Penetapan;
6. Penyajian pada laporan Keuangan;
7. Pemantauan dan Pengendalian;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
46 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 72 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 72, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN ATAS PENGALIHAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH /MUTASI BARANG MILIK DAERAH PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penegasan Pengalihan status penggunaan barang milik kepada Pengguna Barang lainnya atas barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang namun tidak digunakan oleh Pengguna Barang yang bersangkutan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo yang terjadi selama tahun 2017, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Mutasi Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah/Mutasi Barang Milik Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah yang terjadi selama tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 67, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 67
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN STATUS PENGGUNAAN BARANG MILIK DAERAH PADA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penggunaan barang milik daerah yang diperoleh sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Kota Probolinggo, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
Dengan Peraturan Walikota ini ditetapkan status penggunaan Barang Milik Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo untuk perolehan Barang Milik Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 67 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya pengelolaan Pengadaan Barang Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu adanya pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan bagi personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Personel Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU no 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 1992; Perpres No 16 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga No 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No 9 tahun 2016; Perwali Salatiga No 42 Tahun 2010; Perwali Salatiga No 3 Tahun 2011; Perwali Salatiga No 24 Tahun 2016; Perwali Salatiga No 46 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa, Kode Etik, Komite Etik, Pemeriksaan dan Keputusan, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengendalian, Sanksi Administratif, dan Ketentuan Khusus.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 59, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 59
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tatakelola pengelolaan barang milik Daerah khususnya pemanfaatan barang milik Daerah dalam bentuk sewa perlu diselenggarakan secara tepat, efisien, efektif, dan optimal;
b. bahwa menindaklanjuti ketentuan Pasal 1 angka 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu diatur tata cara pelaksanaan sewa barang milik daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat. II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 N omor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 /PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 234);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
10. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 2, Tarnbahan Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 22);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2018 Nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
BAB III MASA SEWA
BAB IV BESARAN DAN FORMULA TARIF SEWA
BAB V KETENTUAN SEWA PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA TANAH ATAU BANGUNAN UNTUK MENARA TELEKOMUNIKASI
BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN SEWA
BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
BAB VIII PENATAUSAHAAN
BAB IX PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X DENDA
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
37
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat