BMN - pedoman - verifikasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 102, BD.2018/NO.102
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Verifikasi atas Hasil Inventarisasi Barang Mlik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan hasil inventarisasi Barang Milik Daerah, masih terdapat sejumlah permasalahan yang memerlukan adanya kebijakan yang harus ditempuh dalam upaya tindak lanjut penyelesaian; bahwa guna tercapainya keseragaman persepsi, langkah dan otimalisasi tindak lanjut hasil inventarisasi diperlukan adanya pedoman sebagai petunjuk pelaksanaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 2014;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pelaksanaan verifikasi atas hasil inventarisasi BMD oleh Tim Verifikasi dari Inspektorat Kota Pekalongan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
- 12 hal
|